Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau bupot 4 ayat 2, pusat BKM npwpnya pakaimana? transaksi dengan cabang
Jawaban
dalam hal perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi ditandatangani dan dibuat oleh pengurus Cabang seperti Kepala Cabang atau Kepala Perwakilan, pemotongan dan pemungutan PPh terutang di Cabang dan mekanisme pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan penyampaian SPT menggunakan NPWP Cabang; dalam hal Pusat dan Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf b terdaftar pada KPP BKM yang sama dan berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, mekanisme pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan penyampaian SPT atas PPh menggunakan NPWP Pusat atau NPWP Cabang yang terdaftar pada KPP BKM.
Dasar Hukum
–
Editor
WAS