faq1:5k34:169786--18-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
pergantian pengurus di SPT masa PPh apakah harus pemberitahuan ke KPP?
Jawaban
tidak harus. sepanjang memenuhi definisi pengurus di pasal 32 UU KUP maka bisa langsung tandatangan SPT
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k34/169786--18-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)