User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169746--18-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#14Q, twitter saya mau menanyakan ketentuan tentang outsourcing. apa yang menjadi dpp atas pemotongan pph23 atas gaji outsourcing? terima kasih

Jawaban

#14A: Bisa dijelaskan sesuai pasal 1 ayat (3) huruf b angka 1 PMK-141/2015 jumlah bruto untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k34/169746--18-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:04 (external edit)