faq1:5k34:169741--18-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp op usaha dibawah 4,8M bisa pencatatan?
Jawaban
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalamjangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan. (PMK-54/2021 pasal 4 ayat 2)
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k34/169741--18-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)