User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169741--18-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp op usaha dibawah 4,8M bisa pencatatan?

Jawaban

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalamjangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan. (PMK-54/2021 pasal 4 ayat 2)

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k34/169741--18-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)