User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169693--18-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya pak/bu kita kan ada transaksi ke rsud yang dia lapor ppn sendiri, nah setiap ada penjualan kesana , kita dipotong pph 22 juga yg 1,5% , tapi setelah dimintakan bukti potongnya pph 22 nya mereka bilang mereka ga buat, itu bagaimana ya pak? apakah memang untuk rsud ngga buat bukti potong jadi hanya cukup pakai bukti bayar saja atas pemotongan pph 22 nya atau bagaimana ya pak ?

Jawaban

Sesuai Pasal 15 PMK-231/PMK.03/2019: (4) Bukti pemotongan atau pemungutan dapat berupa: a. BPN; b. Bukti pemotongan atau pemungutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau c. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan PPh.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k34/169693--18-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)