faq1:5k34:169690--18-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
harus mendaftarkan ke KPP pejabat?
Jawaban
PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penandatangan Faktur Pajak pada aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k34/169690--18-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)