User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169690--18-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

harus mendaftarkan ke KPP pejabat?

Jawaban

PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penandatangan Faktur Pajak pada aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k34/169690--18-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)