Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
atas Imbalan yang diterima oleh pihak platfom (tokped atau akulaku, dll) atas imbalan penjualan produk asuransi (dari perusahaan Asuransi) apakah bagian dari memasarkan seperti yang dijelaskan pada Pasal 2 ayat 2 PMK 67/PMK.03/2022 atau merupakan imbalan penyedia jasa aplikasi?
Jawaban
kita jawab secara normatif saja. Dikembalikan ke kontrak dan self assessment ke wp Sepanjang dia masuk Jasa agen asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pelayanan oleh agen asuransi dalam rangka mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah. maka masuk ke PMK 67 tersebut Namun pengertian agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang berti
Dasar Hukum
–
Editor
MAR