faq1:5k34:169682--15-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kl hibah ke yayasan sosial tp di luar negeri perlakuan pajaknya gmn ya?
Jawaban
Atas penghasilan tersebut pada pasal 26 UU PPh, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya dipotong pph pasal 26 di Indonesia sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan. WP pemberi hibah bisa menentukan apakah hibah ini termasuk ke objek pph atau bukan secara self assessment. Jika membutuhkan penegasan bisa menghubungi ke kpp tempat pemberi hibah terdaftar
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k34/169682--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)