User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169682--15-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kl hibah ke yayasan sosial tp di luar negeri perlakuan pajaknya gmn ya?

Jawaban

Atas penghasilan tersebut pada pasal 26 UU PPh, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya dipotong pph pasal 26 di Indonesia sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan. WP pemberi hibah bisa menentukan apakah hibah ini termasuk ke objek pph atau bukan secara self assessment. Jika membutuhkan penegasan bisa menghubungi ke kpp tempat pemberi hibah terdaftar

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k34/169682--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)