Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ijin tanya mas/mba, PT A sewa apartemen ke PT B. lalu managemnt dari apartement menagihkan invoice berupa listrik, air, sinking fund, dan pengelolan lingkungan kepada PT A. PT A juga yang membayar dan yg menerima manfaat atas listrik, air, dll nya. Namun invoice tersebut atas nama PT B. Apakah ada aspek pph nyaa pada invoice tsb yg perlu dipotong PT A?
Jawaban
biaya tsb merupaka biaya layanan/service charge yg termasuk jadi jumlah bruto nilai persewaan tanah/bangunan. Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah mau
Dasar Hukum
–
Editor
LR