faq1:5k34:169672--15-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Ijin bertanya Mas/Mbak kalo misalnya PKP, kemudian lebih dari 3 bulan belum mengajukan sertel apakah ada ketentuan untuk mengajukan pencabutan PKP, kemudian suruh daftar PKP lagi?
Jawaban
pasal 51 ayat 9 PER-04/PJ/2020nya Kepala KPP menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak terhadap PKP yang pengukuhannya dilakukan berdasarkan permohonan, namun tidak menyampaikan permintaan aktivasi akun PKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) huruf b.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k34/169672--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)