User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169652--15-juli-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

“min mau tanya. Klien punya 2 NPWP. Pusat dan cabang. Kuasa PPn ada di NPWP pusat tapi kegiatan klien tsb di cabang. Sesuai peraturan pajak baru, saat terbitkan invoice boleh pakai npwp pusat dengan alamat cabang? Mas/mba ini dipastikan dulu apakah cabangnya memiliki NPWP, melakukan pemusatan ppn, dan pusatnya terdaftar di BKM, ya? Jika iya, baru alamat pembelinya bisa pakai alamat cabang. Mohon bantuannya, terima kasih.”

Jawaban

kalau faktur pajaknya betul Mba sesuai ketentuan pasal 6 ayat (6) dan (7) PER-03/2022. Tapi jika yg WP tanyakan adalah invoicenya maka tidak diatur di ketentuan perpajakan ya Mba.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k34/169652--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)