faq1:5k34:169651--15-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“Nah, harta hibah yg saya laporkan itu adalah NJOP yg PBB nya saya bayarkan, betul ya? https://twitter.com/suninyours/status/1547778958325796864”
Jawaban
Berdasarkan petunjuk pengisian SPT Tahunan OP di lampiran PER-36/PJ/2015, harta hibahan tersebut dilaporkan sebesar harga perolehan. Sesuai penjelasan pasal 10 ayat (4) UU PPh, dalam hal terjadi penyerahan harta karena hibah yang memenuhi syarat dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, maka nilai perolehan bagi pihak yang menerima harta adalah nilai sisa buku harta dari pihak yang melakukan penyerahan. Apabila Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan sehingga nilai sisa buku tidak diketahui, maka nil
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k34/169651--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)