faq1:5k34:169648--15-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“Saya ingin bertanya apabila ada 1 karyawan yang akan di assign ke luar negeri sampai 31 des 2022, namun karyawan tersebut mendapatkan 2 penghasilan. penghasilan di indonesia dan penghasilan di luar negerisaya ingin tanya bagaimana treatment pajak atas penghasilan di indonesia untuk karyawan tersbut. ———————— kalo kaya gini berarti yg penghasilan dari Indo tetap dipotong PPh 21 atas pegawa tetap biasa kan ya mas/mbak?”
Jawaban
status masih SPDN. Betul, dikenai PPh 21 seperti pegawai tetap biasanya.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k34/169648--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)