User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169647--15-juli-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

“WP buat FP Pengganti di Juli 2022 atas FP Normal masa pajak April 2022. Tidak mengubah DPP, hanya mengubah kode fakturnya. WP belum lapor SPT Masa PPN April 2022 tersebut. Otomatis yang ketarik data FP Penggantinya ketika posting. Apakah SPT Normalnya menjadi nihil Mas/Mba?”

Jawaban

ternyata WP transaksi dengan Instansi Pemerintah dan PPN dipungut oleh IP. Karena cuma ada 1 FP Keluaran ini aja maka status SPT normalnya jadi nihil karena PPN sudah dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh IP.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k34/169647--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)