faq1:5k34:169647--15-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
“WP buat FP Pengganti di Juli 2022 atas FP Normal masa pajak April 2022. Tidak mengubah DPP, hanya mengubah kode fakturnya. WP belum lapor SPT Masa PPN April 2022 tersebut. Otomatis yang ketarik data FP Penggantinya ketika posting. Apakah SPT Normalnya menjadi nihil Mas/Mba?”
Jawaban
ternyata WP transaksi dengan Instansi Pemerintah dan PPN dipungut oleh IP. Karena cuma ada 1 FP Keluaran ini aja maka status SPT normalnya jadi nihil karena PPN sudah dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh IP.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k34/169647--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)