faq1:5k34:169644--15-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Pagi Admin mau tanya untuk PPh 23 dan PPh Final apabila mempunyai NPWP Cabang, apakah harus lapor di Cabang? sedangkan Laporan SPT Tahunan hanya di buat di Pusat Saja, Mohon infonya Terima Kasih
Jawaban
Coba di pastikan lagi apakah WP ini terdaftar di KPP BKM atau tidak, karena apabila terdaftar di BKM akan menyesuaikan dengan aturan PER-07/PJ/2020 sdtd PER-05/PJ/2021. Sementara apabila bukan terdaftar di BKM maka berlaku ketentuan pasal 10 ayat 1 PMK 9/PMK.03/2018.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k34/169644--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)