User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169642--15-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika perusahaan memyewa kapal pada perusahaan lain (PKP) dengan harga Rp 220.000.000(termasuk PPN) berapa kewajiban pembayaran pajaknya

Jawaban

Untuk PPN nya masih bisa digali lagi transaksinya gimana, apakah dari dan/atau ke kawasan tertentu, apakah pengguna jasa adalah perusahaan nasional yang bisa dapt fasilitas sesuai pmk 41/2020 dan ada SKTD atau tidak. Kalo untuk PPh bisa dikenakan atas pph pasal 15 sepanjang merupakan OP/Badan DN yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal, sesuai KMK-416/1996 dan SE-29/1996. Selain itu kena pph 23 sepanjang transaksi dengan pemotong.

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k34/169642--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)