User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169632--15-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apabila saya membuat faktur pajak senilai 50 juta di januari 2022 atas nama pt a Dan salah Seharusnya atas nama pt a 30 jt Dan pt b 20 jt Apabila saya ganti dan upload saat ini Apakah terjadi denda telat bayar? Karena telat upload izin mas/mba jika kasusnya seperti ini, untuk faktur PT A bisa dibuat fp pengganti kan ya sepanjang SPT masih dapat dibetulkan, dan untuk PT B tidak bisa dg mekanisme pengganti. mau direkam baru pun jatohnya dianggap tidak membuat faktur pajak karena sudah lewat 3 bl

Jawaban

iya benar, untuk FP atas PT A bisa dilakukan dengan mekanisme FP pengganti sepanjang SPT nya bisa dilakukan pembetulan, untuk PT B yang sudah lewat 3 bulan sesuai pasal 71 PMK 18/2021 dianggap tidak membuat FP. Dan kena sanksi administrasi pasal 14 UU KUP stdtd UU HPP.

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/5k34/169632--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)