faq1:5k34:169614--15-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Ingin bertanya perihal Bupot PPh 23. Untuk Bupot di tahun 2020 itu masih bisa dibatalkan tidak ? bukti potongnya sudah dibayarkan ke negara tapi si penerima bukti potong tidak dapat lagi mengkreditkannya, karena itu mau saya batalkan bukti potongnya. (tidak ada pembatalasan transaksi) case PPh pasal 23 masa Januari 2020.
Jawaban
tidak bisa serta merta bupot dibatalkan hanya krn penerima bupot gabisa kreditkan ya. Kecuali kalau transaksinya batal. jika bupot tsb sesuai per 04/2017, maka Bukti Pemotongan Pembatalan adalah Bukti Pemotongan yang dibuat untuk membatalkan Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya karena adanya pembatalan transaksi. coba gali dulu tidak bisa dikreditkannya kenapa
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k34/169614--15-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1