Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pmk 61 th 2022 (Pasal 2 ayat 9) 'ppn kms tidak dikenakan apabila dpt memberikan data/informasi berupa identitas dan alamat pihak lain' prosedurnya bagaimana ya… apakah diawal saat kita melakukan pembangungan kita ke kpp untuk mengatakan bahwa kita melakukan pembangungan menggunakan jasa pihak lain yg tidak dipungut ppn sehingga ketika akhir bulan kita tidak perlu membayarkan ppn kms ke neg? ataukah seperti apa
Jawaban
kalau untuk pasal 2 ayat 9 itu kasusnya apabila kewajiban pemungutan PPN KMS sebenarnya ada pada pihak lain yang namun pihak lain tidak memungut PPN KMS-nya, jadi sepanjang WP yang menggunakan jasa pihak lain untuk KMS bisa memberikan data pihak lain tersebut, maka nanti WP tersebut dapat dikecualikan dari tanggung jawab untuk membayar PPN KMS.
Dasar Hukum
–
Editor
NK