faq1:5k34:169548--15-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp mendapatkan pembayaran atas sanksi telat atas penyerahan jasa. apakah masuk dpp?
Jawaban
tergantung, jika nilai sanksi tersebut masuk/menambah penghasilan atas jasa ybs maka masuk dpp. jika bukan termasuk, maka bukan merupakan dpp atas jasa tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k34/169548--15-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1