User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169548--15-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp mendapatkan pembayaran atas sanksi telat atas penyerahan jasa. apakah masuk dpp?

Jawaban

tergantung, jika nilai sanksi tersebut masuk/menambah penghasilan atas jasa ybs maka masuk dpp. jika bukan termasuk, maka bukan merupakan dpp atas jasa tsb.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k34/169548--15-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1