faq1:5k34:169544--15-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
asuransi kesehatan yang dibayarkan karyawan pph 21 tidak bisa dikurangkan dr ph bruto. WP bertanya alasannya.
Jawaban
sesuai regulasinya saja, penjelasan psl 9 uu pph stdd uu hpp. Premi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dan pada saat orang pribadi dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan Objek Pajak. non dedcutible = non taxable
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k34/169544--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)