User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169538--15-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika ada invoice facebook LN Dan NPWP nys Facebook Indonesia Kita potong PPh 26 apa PPh 23 ya mas/mba, apakah ini perlu digali terlebih dahulu terkait transaksinya seperti apa? atau bisa diinfokan terkait pengenaan pajaknya? https://twitter.com/mufiza_riza/status/1547821576040894464

Jawaban

Benar mba digali dulu aja. Pastikan transaksinya dengan facebook yang di LN atau dengan facebook yang di Indonesia, jika memang penghasilan diberikan kepada facebook di LN maka dikenakan PPh pasal 26 atau sesuai P3B jika ada DGT. Namun, pastikan bahwa yang dimaksud NPWP oleh WP ini benar-benar NPWP dan bukan nomor identitas perpajakan PMSE (karena format keduanya sama).

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/5k34/169538--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)