User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169537--15-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau ada harta udah pernah dilaporkan di spt tahunan, tp diikutkan pps nanti bagaimana pengawasannya?

Jawaban

nanti pengawasannya dari KPP, klw ada kesalahan akan ada mekanisme pembetulan atau pembatalan

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k34/169537--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)