faq1:5k34:169537--15-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau ada harta udah pernah dilaporkan di spt tahunan, tp diikutkan pps nanti bagaimana pengawasannya?
Jawaban
nanti pengawasannya dari KPP, klw ada kesalahan akan ada mekanisme pembetulan atau pembatalan
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k34/169537--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)