User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169534--15-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pengalihan tanah dan bangunan dibawah ptkp harus ada npwp?

Jawaban

orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; Pengecualian diberikan dengan penerbitan SKB PPh. (Pasal 3 ayat (1) PER-30/PJ/2009)

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k34/169534--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)