Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
“Untuk masa Juni 2022 apakah tetap diwajibakan untuk pembuatan faktur pajak dengan kode 08 atau bagaimana ? Mohon konfirmasinya ”“Kode Faktur Pajak yang digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM menggunakan kode faktur 080 tetapi terkait pemberian fasilitas PPN tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan untuk barang kebutuhan pokok berdasarkan UU HPP belum ada aturan turunan/petunjuk teknis-nya, sehingga untuk seme
Jawaban
ini maksudnya pasal 16B UU PPN stdtd UU HPP ya Mas? Jika yg diserahkan mendapatkan fasilitas dibebaskan maka tetap menerbitkan FP 08. Akan tetapi bisa dikonsultasikan/meminta penegasan terlebih dahulu melalui KPP ya Mas karena belum ada aturan turunan terkait pasal 16B tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
NP