User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169516--15-juli-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

ketentuan setor sendiri untuk pasal 4 ayat 2 sewa tanah dan bangunan harus ebuni?

Jawaban

PER-24/2021 untuk ketentuan wajib ebuni untuk lapor pph 4 (2) atas sewa Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan tersebut.

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k34/169516--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)