faq1:5k34:169516--15-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
ketentuan setor sendiri untuk pasal 4 ayat 2 sewa tanah dan bangunan harus ebuni?
Jawaban
PER-24/2021 untuk ketentuan wajib ebuni untuk lapor pph 4 (2) atas sewa Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k34/169516--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)