faq1:5k34:169508--15-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP ada pembetulan SPT Tahunan 2018 bagian omset, harusnya pembetulan FP. masih bisa bikin FP?
Jawaban
Secara ketentuan sudah terlambat karena sudah melebihi 3 bulan, nanti ketika diperiksa denda SPT PPN, Pasal 14 KUP dan 9 (2a)
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k34/169508--15-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:04 (external edit)