faq1:5k34:169476--14-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
UNIFIKASI, ketika mau lapor kan membutuhkan sertifikat elektronik, tapi cabang sudah pemusatan – ajuin sertel lagi buat cabang PER 04 ya
Jawaban
Iya, mas. Ajukan permintaan sertel sesuai PER-04/2020 aja. Sertel bukan cuma buat PKP kok
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k34/169476--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)