User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169475--14-juli-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Apakah batas waktu penyampaian LPHT TA sudah berakhir? Jika batas waktu penyampaian LPHT ini sudah berakhir, berarti kalau mau lapor LPHT itu bagaimana ya bu?

Jawaban

Sesuai pasal 2 ayat 2 PER-03/2017 stdd PER-07/2018, LPHT disampaikan selama 3 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan. Jika WP sama sekali belum melaporkan, cek menu e-reporting TA di djponline. Jika masih ada, silakan diisi dan konfirmasikan ke KPP. Jika menunya sudah tidak ada karena periodenya memang sudah berakhir, silakan konfirmasikan ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k34/169475--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)