faq1:5k34:169475--14-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Apakah batas waktu penyampaian LPHT TA sudah berakhir? Jika batas waktu penyampaian LPHT ini sudah berakhir, berarti kalau mau lapor LPHT itu bagaimana ya bu?
Jawaban
Sesuai pasal 2 ayat 2 PER-03/2017 stdd PER-07/2018, LPHT disampaikan selama 3 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan. Jika WP sama sekali belum melaporkan, cek menu e-reporting TA di djponline. Jika masih ada, silakan diisi dan konfirmasikan ke KPP. Jika menunya sudah tidak ada karena periodenya memang sudah berakhir, silakan konfirmasikan ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k34/169475--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)