User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169471--14-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

terdapat perbedaan Omzet PPN sesuai CK-1 dengan nilai harga jual ke pasaran apakah menjadi masalah ? sangat minta cukai harga jual eceran : 1.000 tapi saat jual ke konsumen akhir : 1.500 nah apakah 500 tersebut perlu buka Faktur lagi ? (atau karena ppnnya hanya terutang 1 kali jadi tidak masalah meskipun harga jual ke konsumen akhirnya berbeda?)

Jawaban

Sesuai pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 PMK-63/2022, PPN atas penyerahan hasil tembakau dipungut satu kali oleh produsen atau importir. Jadi kalaupun ada selisih seharusnya tidak perlu dibuatkan FP. Hanya saja, pastikan kembali harga jual eceran yang digunakan untuk penghitungan PPN merupakan harga yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan besarnya cukai.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k34/169471--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)