User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169469--14-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

terkait ketentuan atas penulisan angka rupiah pada dokumen perpajakan harusnya dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh sesuai SE 22 tahun 1990, jika wpnya sudah setor sebesar 104.115, terkait nilai tagihan STP masih belum lunas, sebaiknya seperti apa ya mas/mba?

Jawaban

Bisa disampaikan bahwa penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dibulatkan ke bawah hingga rupiah penuh. Terkait STP yang masih mencantumkan angka koma, diarahkan untuk konfirmasi ke KPP-nya ya, Mbak.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k34/169469--14-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)