User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169458--15-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Penggunaan e bupot unifikasi untuk PPN, kalo misalnya rekanan ndak punya NPWP kita buat bikin bupotnya dimana? soalnya di e bupot unifikasi adanya mencantumkan npwp rekanan.

Jawaban

ini transaksinya instansi pemerintah beli barang ke rekanan ? ini yang jadi masalah untuk melaporkan pemungutan PPN bagi si instansi pemerintahnya atau pembuatan bukti potong kepada rekanannya ? untuk melaporkan pemungutan PPN yang dilakukan instansi pemerintah memang dilaporkannya melalui ebupot unifikasi IP, dan ini berarti rekanan harus punya npwp, kalau rekanan gak punya npwp berarti rekanan gak ada terbitin FP dan tidak ada pemungutan PPN.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k34/169458--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)