User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169450--15-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Badan dalam negeri memberikan jasa ke luar negeri, itu pajaknya gimana ya?

Jawaban

badan dalam negeri memperoleh Ph LN, masuk ke SPT Tahunan, jika di LN ada dipotong pajaknya, bisa masuk sbg kredit pajak PPh 24, PMK 192 th 2018

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k34/169450--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)