faq1:5k34:169450--15-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Badan dalam negeri memberikan jasa ke luar negeri, itu pajaknya gimana ya?
Jawaban
badan dalam negeri memperoleh Ph LN, masuk ke SPT Tahunan, jika di LN ada dipotong pajaknya, bisa masuk sbg kredit pajak PPh 24, PMK 192 th 2018
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k34/169450--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)