User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169435--15-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ingin menanyakan apabila saya sudah membayar SKP PPN JLN tersebut cara mengkreditkannya bagaimana pak atas SKP yang sudah dibayarkan?

Jawaban

dijelaskan sesuai gambar yang ada di slide

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k34/169435--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)