User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169434--15-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

perusahaan saya dapet sp2dk ada ppn dan pph final pp 23 yang masih belum dibayarkan. setelah kami check memang benar belum dibayar dan dilapor untuk PPN dan belum dibayar untuk PPh final PP 23 nya.nah itu nantinya setelah kami bayarkan dan laporkan, untuk denda bunga karena lewat jatuh tempo yg akan terbit stp nya bunga yg dikenakan apa benar maksimal 2 tahun atau 24 bulan? atau perhitungan denda bunga nya dihitung dari tahun 2017 sampai tahun 2022 atau sekitar 60 bulan.

Jawaban

Tetap melihat kapan produk hukumnya terbit ya apakah sebelum atau setelah UU Cika berlaku. Kalo setelah, maka penghitungan sanksinya sesuai ketentuan terbaru di UU Cika, yaitu tarif bunga per bulan maksimal 24 bulan (untuk keterlambatan penyetoran spt masa). Atas denda keterlambatan penyampaian SPT masih mengacu ke pasal 7

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k34/169434--15-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:04 (external edit)