faq1:5k34:169427--15-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#19Q mas/mba, terkait pmk 56/2021, pasal 1 ayat 3, wajib pajak badan mengalihkan harta dan kewajiban, dalam hal ini apakah pinjaman juga bisa dialihkan pada saat akuisisi, apakah bisa, menggunakan nilai sisa pinjaman atau ada perhitunganya sendiri?

Jawaban

#19A by pm pada saat penggabungan usaha, normalnya harta dan kewajiban keduanya dialihkan, tapi penggunaan nilai buku sesuai PMK-56/2021 hanya bisa untuk pengalihan harta saja.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k34/169427--15-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1