User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169419--15-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

izin bertanya Mas/Mbak, WP A lokasi Indonesia membeli kapal dari PT B yang juga berlokasi di Indonesia, WP A sudah bayar PPN nya ke PT B selaku penjual atas BKP berupa kapal, tetapi kapal masih berbendera asing. Pada saat proses pengurusan pergantian bendera dari asing ke Indonesia di BC, WP A ditagih atas PPN Impor + Pph 22. Apakah untuk transaksi tersebut menjadi seperti impor BKP, Mas/Mbak?

Jawaban

Berdasarkan pasal 1 angka 9 UU PPN-HPP, Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. Sehingga apabila pergantian bendera kapal tersebut menimbulkan adanya kegiatan memasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean maka dianggap sebagai impor BKP

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k34/169419--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)