faq1:5k34:169419--15-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
izin bertanya Mas/Mbak, WP A lokasi Indonesia membeli kapal dari PT B yang juga berlokasi di Indonesia, WP A sudah bayar PPN nya ke PT B selaku penjual atas BKP berupa kapal, tetapi kapal masih berbendera asing. Pada saat proses pengurusan pergantian bendera dari asing ke Indonesia di BC, WP A ditagih atas PPN Impor + Pph 22. Apakah untuk transaksi tersebut menjadi seperti impor BKP, Mas/Mbak?
Jawaban
Berdasarkan pasal 1 angka 9 UU PPN-HPP, Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. Sehingga apabila pergantian bendera kapal tersebut menimbulkan adanya kegiatan memasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean maka dianggap sebagai impor BKP
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k34/169419--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)