faq1:5k34:169417--15-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
PM bisa dikreditkan 3 bulan setelah. Kalau dia upload lalu lapornya nanti2 apakah bisa masuk walau sudah lebih 3 bulan
Jawaban
yg penting PM pada saat diupload masa yg dipilih termasuk ke jk waktu 3 bulan itu
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k34/169417--15-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:04 (external edit)