Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
https://twitter.com/37lgttng/status/1547519335723192320 Halo min @kring_pajak. Terdapat pemotongan PPh 4(2) atas sewa tanah dan bangunan (IPL) masa Maret'22. Tp ternyata, dari dokumen ref. berupa invoice tsb masih memakai WP Pribadi bukan WP Badan. Sedangkan di masa tersebut sdh dilaporkan mendapat e-Bupot. -cont
Jawaban
coba di pastikan kembali ya mas, apakah maksudnya ada kesalahan dalam penerbitan bupot atas persewaan tanah dan/atau bangunan di ebupot unifikasi ? Dan kesalahan yang terjadi apakah hanya di bagian dokumen dasar pemotongan ? Pembetulan bukti potong ebupot unifikasi dapat dilakukan dalam hal terdapat kesalahan data/informasi atas setiap bagian pada bupot, kecuali untuk nomor , masa pajak, dan identitas wp. Dan untuk di spt masa unifikasi tidak ada pilihan untuk kompensasi
Dasar Hukum
–
Editor
R