User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169415--15-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

terkait pembebasan ppn atas barang mesin pabrik dokumen atau formulir apa saja saat saya ingin mengajukan permohonan skb ppn atas barang mesin pabrik tsb? untuk masterlist sudah ada. mohon dibantu mas/mba

Jawaban

WP silakan mengajukan SKB sesuai pasal 10 ayat 4 PMK 115/PMK.03/2021 PKP atau Pemilik Proyek yang telah memperoleh Masterlist dapat mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui SINSW, segera setelah Masterlist diterbitkan melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3). untuk detailnya WP di sarankan membaca terlebih dahulu PMK tersebut

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k34/169415--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)