User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169412--15-juli-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Izin bertanya masalah retur faktur pajak masukan. Dimana tgl 13 Juli 2022 kami melakukan retur faktur pajak masukan masa pajak bulan Juni dengan tgl retur 10 Juni 2022 dan saat kami melakukan input harga DPP untuk barang yang diretur, otomatis pada bagian PPN, muncul nilai 10% dari harga DPP yang kami masukkan. Dengan ini, kami lakukan edit harga PPN menjadi 11% dengan edit ulang nominal PPN secara manual. Tetapi sewaktu kami upload nota retur pajak masukan tersebut, muncul kembali harga PPN se

Jawaban

di batalkan aja nota returnya, trus terbitin nota retur baru, jangan lupa di edit di bagian PPN nya supaya jadi 11% kalo menurut dia sudah di rubah manual jadi 11%, tapi masih gagal juga dan balik jadi 10%, sarankan di lasiskan aja

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k34/169412--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)