faq1:5k34:169411--15-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pengembalian barang yang dilakukan dari kawasan berikat ke non kawasan berikat. Untuk dokumen administrasi pembatalan PPN nya. Apakah tetap harus menggunakan nota retur pajak? Karena customer kami hanya memberikan dokumen BC 4.1. Apakah dokumen BC 4.1 saja sudah cukup?
Jawaban
Retur dari kawasan berikat ke TLDDP tidak diatur khusus di PMK-65/2021 ataupun pmk 131/2018, jadi kembali ke ketentuan asal di pmk-65/2010. Bagi pembeli seharusnya tetap membuat nota retur secara PPNnya. Terkait dok pengeluaran barangnya bisa jadi memang cukup bc 4.1 saja, tapi terkait ini bisa konfirm ke BC karena dokumennya BC
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k34/169411--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)