User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169411--15-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pengembalian barang yang dilakukan dari kawasan berikat ke non kawasan berikat. Untuk dokumen administrasi pembatalan PPN nya. Apakah tetap harus menggunakan nota retur pajak? Karena customer kami hanya memberikan dokumen BC 4.1. Apakah dokumen BC 4.1 saja sudah cukup?

Jawaban

Retur dari kawasan berikat ke TLDDP tidak diatur khusus di PMK-65/2021 ataupun pmk 131/2018, jadi kembali ke ketentuan asal di pmk-65/2010. Bagi pembeli seharusnya tetap membuat nota retur secara PPNnya. Terkait dok pengeluaran barangnya bisa jadi memang cukup bc 4.1 saja, tapi terkait ini bisa konfirm ke BC karena dokumennya BC

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k34/169411--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)