faq1:5k34:169405--15-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#20Q Dear Admin Pajak Izin bertanya seputar E-endorsement, Jika penjual Jakarta mengirim barang ke pembeli di Batam, Penjual telah menerbitkan e-faktur sesuai dengan nomor PPBJ, apakah penjual dapat mengunduh hasil endorsement nya? jika bisa, unduh dari link mana / bagaimana caranya ? mohon dapat terima kasih
Jawaban
#20A:Sesuai ketentuan pasal 11 ayat (2) PMK-173/2021 pemberitahuan hasil endorsement hanya diberikan kepada pengusaha di KPBPB (pihak pembeli) dan DJBC, jika penjual (TLDDP) menginginkan hasil endorsementnya bisa coba konfirmasi kepada pengusaha di KPBPB selaku lawan transaksinya
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k34/169405--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)