User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169383--15-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#9Q: setau saya untuk tarif PPh badan sebesar 25%, tetapi apakah untuk perusahaan jasa ekpedisi dikenanakan tarif lain ? izin tanya mas/mba, untuk tarif pph badan 22% tidak ada perbedaan kan ya? semuanya 22%?

Jawaban

#9A tarif PPh badan tetep 22%, kecuali kasus khusus untuk beberapa fasilitas kayak Pasal 31E.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k34/169383--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)