User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169379--15-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah ada perbedaan aspek perpajakan kalo ngadain training sendiri dengan mengundang pembicara, dengan ikut training yg diadakan pihak ketiga di luar.

Jawaban

kemungkinannya akan beririsan antara pph pasal 21 dan pasal 23. dijelaskan ketentuannya

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k34/169379--15-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:04 (external edit)