Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#10Q (twitter) Mas/Mbak ijin bertanya, ini maksud pertanyaan WP nya agak membingungkan terkait Pasal 8 PMK 64/2022, Dia nanya untuk yang “ditunjuk sebagai pemungut PPN” di pasal 8, bukannya ini menunjukan kode fp 030? sebenarnya untuk yang ini kan ga menunjukkan terkait Kode Faktur 03 kan ya? kalo yang PMK 64/2022 ini memungkinkan juga tapi ya terbit FP kode 03? https://twitter.com/damvin4/status/1547528175336685569
Jawaban
#10A: Iyap memungkinkan mas sesuai dengan pasal 8 PMK-64/2022 Badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Berarti yang mungut PPN-nya adalah si badan usa
Dasar Hukum
–
Editor
AKR