User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169377--15-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#10Q (twitter) Mas/Mbak ijin bertanya, ini maksud pertanyaan WP nya agak membingungkan terkait Pasal 8 PMK 64/2022, Dia nanya untuk yang “ditunjuk sebagai pemungut PPN” di pasal 8, bukannya ini menunjukan kode fp 030? sebenarnya untuk yang ini kan ga menunjukkan terkait Kode Faktur 03 kan ya? kalo yang PMK 64/2022 ini memungkinkan juga tapi ya terbit FP kode 03? https://twitter.com/damvin4/status/1547528175336685569

Jawaban

#10A: Iyap memungkinkan mas sesuai dengan pasal 8 PMK-64/2022 Badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Berarti yang mungut PPN-nya adalah si badan usa

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k34/169377--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)