faq1:5k34:169363--15-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Kalau langsung rekam faktur dan langsung input nomer seri faktur pajak yang terhapus bisa nggak kak? Kalau misalkan bisa, apakah untuk nomer selanjutnya urut atau nge gajlok? link: https://twitter.com/anyyeong_25/status/1547495514211782656
Jawaban
Q: Kalau langsung rekam faktur dan langsung input nomer seri faktur pajak yang terhapus bisa nggak kak? A: Bisa, input saja nomornya seri fakturnya secara manual Q: Kalau misalkan bisa, apakah untuk nomer selanjutnya urut atau nge gajlok? A: Seharusnya akan melanjutkan dari nomor sebelumnya yang sudah di input.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k34/169363--15-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)