faq1:5k34:169357--15-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Twiiter: ijin tanya Kalau PT menjual jasa ke OP, OP nya memabayarkan tagihan sewa jasa tersebut ke PT. Apakah dalam transaksi ini ada pot pph 23 atas jasa tersebut? jika tidak ada objek pemotongan PPh Pasal 23, apakah dalam transaksi ini ada pengenaan pph lain? Misal pph 21 gtu? Lalu kewajiban pajak apa yg harus di lakukan di OP. Apa ada pajak yang harus di lapor kan OP atas transaksi ini? Terimakasih
Jawaban
ini wp belum menyebutkan sewa dan jasanya itu sewa apa, dan jasanya berupa apa, agar lebih jelas maksud dari wp bisa digali dulu mas, sewa dan jasanya ini terkait apa.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k34/169357--15-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1