User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169330--27-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

siang kalau kondisi sementara SPT Tahunan LB dan masih belum selesai penyusunan laporan keuangan, apakah boleh mengajukan permohonan perpanjangan masa pelaporan PPH Badan dgn Form 1771 Y?

Jawaban

tidak dilarang sesuai ketentuan. Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk dokumen elektronik. (Pasal 13 ayat (2) PMK-243/PMK.03/2014) Membuat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara tertulis (disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y, atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy) dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. (Pasal 4 ayat (1) dan (2) PER-21/PJ/20

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k34/169330--27-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:04 (external edit)