User Tools

Site Tools


faq1:5k34:169329--27-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika melihat peraturan PMK 231/03.2019 tentang pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan sebagai pegawai pemerintah telah disebutkan bahwa biaya perjalanan dinas bukan merupakan objek pajak yang mana terdiri dari biaya transportasi,uang saku,dan biaya akomodasi. Pertanyaannya : jika dalam perjalanan dinas tersebut ada biaya sewa kendaraan seperti bus,mobil baik kepada OP atau Badan (plat kendaraan berwarna hitam), apakah kami sebagai instansi pemerintah wajib memotong PPh 23 atas sewa kendaraan

Jawaban

ini twitter ? Boleh digali dulu, pernyataan wp di atas mengacu ke pasal berapa dalam PMK 231/2019 ? Kemudian biaya sewa tsb apakah dibayarkan langsung oleh ip atau mekanisme reimbursement melalui pegawai ?

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k34/169329--27-april-2022.txt · Last modified: (external edit)